Cara Mendapatkan Efin Dengan Mudah Secara Online Maupun Offline
Hallo pembaca setia, pada kesempatan kali ini kita akan membahas bagaimana cara mendapatkan EFIN. Pajak EFIN (Electronic Filing Identification Number) Online adalah sebuah sistem yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan dan membayar pajak secara elektronik melalui internet. EFIN adalah nomor identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang ingin mengajukan dan membayar pajak secara elektronik.
Dengan menggunakan EFIN Online, wajib pajak dapat mengajukan berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya melalui internet. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pajak melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, kartu kredit, atau e-wallet.
Penggunaan EFIN Online diharapkan dapat mempermudah proses pengajuan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak, serta mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk melakukan pengajuan dan pembayaran secara konvensional.
Cara Mendapatkan Efin dengan Mudah dan Cepat Secara Online Maupun Offline
- Mendaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Mengajukan permohonan EFIN di KPP dengan melengkapi formulir yang disediakan dan membawa dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (SKDTT).
- Melakukan verifikasi identitas dengan cara scan sidik jari dan foto wajah.
- Menunggu proses pengolahan permohonan EFIN, yang biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
- Namun, untuk memudahkan proses pengajuan EFIN, wajib pajak dapat juga melakukan pendaftaran dan pengajuan EFIN secara online melalui aplikasi e-registration yang tersedia di situs web Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini, wajib pajak harus memiliki akses ke layanan pajak online dengan menggunakan NPWP dan sandi pajak yang telah didaftarkan sebelumnya.
Lantas, Bagaimana Cara Mendapatkan Efin Secara Online
- Buka situs web e-registration di https://ereg.pajak.go.id/
- Masuk atau daftar jika belum memiliki akun layanan pajak online (e-Filing).
- Pilih menu "Registrasi EFIN" pada halaman utama e-registration.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, termasuk informasi NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan email.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (SKDTT).
- Lakukan verifikasi identitas dengan cara scan sidik jari dan foto wajah.
- Tunggu proses pengolahan pendaftaran EFIN yang biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
No comments for "Cara Mendapatkan Efin Dengan Mudah Secara Online Maupun Offline"