Bagimana Rasanya Ketika Mendengar JHT yang Hanya Bisa Cair di usia 56 Tahun
Hallo pembaca setia, Gimana rasanya begitu mendengar kabar berita Jaminan Hari Tua JHT tidak bisa ditarik sampai usia 56 tahun ? Gemes dan bete pastinya.
Eits sabar dulu.
JHT dibuat agar pekerja bisa menerima uang tunai saat masa pensiun,cacat tetap, dan meninggal. Itu artinya benfit yang di terima hanya di usia yang sudah tidak lagi produktif.
Dengan mengetahui konsep itu, maka BPJS Ketenagakerjaan butuh waktu lebih panjang untuk mengejar retrun yang lebih optimal.
Sehingga menggunci dan tersebut hingga umur 56 tahun menjadi masuk akal. Jadi, JHT sifatnya untuk dana pensiun bukan dana darurat.
Tapi pensiunkan tidak mesti di umur 56 Tahun ?
Yups tapi bagaimana caranya mengakomodir usia pensiun 270 juta orang indonesiayang berbeda beda. Maka kita perlu berpatokan kepada undang-undang biar seragam.
Pada pasal 14 ayat 1 UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, disebutkan bahwa JHT dibayarkan kepada tenaga yang telah mencapai usia 55 tahun.
Lagi pula, kalau pensiunnya lebih muda bisa di bilang masih berada di usia produktif.
Kenapa Tidak bisa dicairkan kapan saja?
Apabila JHT bisa di cairkan kapan saja berarti yang diutamakan adalah likuditas. Dana JHT perlu ditempatkan di instrumen yang likuid dengan retrun yang rendah. Konsekuensinya, sulit mengejar retrun yang tinggi.
Padahal, JHT memaksimalkan retrun demi menghalakan inflasi dalam jangka panjang.
Opsi lain yang bisa di lakukan mengenakan penalti untuk orang orang yang ingin mencairkan lebih cepat.
Kalau sekarang kita kena PHK, gimana dong ?
Janganlah terburu buru mencairkan JHT masih ada ko JKP atau biasa di sebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
- Dapat Pesangon
- Dapat uang tunai
- Dapat pelatihan gratis
- Dapat akses lowongan kerja
No comments for "Bagimana Rasanya Ketika Mendengar JHT yang Hanya Bisa Cair di usia 56 Tahun"