Inilah Aturan Terkini Pengendara Motor saat Masa Ganjil Genap di Terapkan di masa PSBB

Tahukah Anda bahwa aturan ganjil genap di jakarta bukan hanya berlaku untuk mobil pribadi saja melainkan pengendara motor sekarang diterapkan ganjil genap pada daerah tertentu.

Kenapa pak anie menerapkan ganjil genap untuk pengendara roda motor ? jawaban nya tak lain karena kawasan jakarta sedang dalam masa transisi dari PSBB ke masa new normal.

Kebijakan ini sudah tercatat pada peraturan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2020 tentang Pembatasan sosial bersekala besar dalam masa transisi menuju masyarakat yang sehat aman dan produktif.

Banyak masyarakat protes atas kebijakan yang ada ini, masyarakat menangap apabila ganji genap diterapkan maka banyak masyarakat beralih ke transprtasi umum maka akan lebih riskan terkena virus corona.

Supaya Anda paham mengenai aturan ganjil genap pada saat naik motor, simak penjelasannya beriukut ini.

Ganjil Genap Motor hanya Berlaku disaat Arus Padat

Meskipun aturan ganjil genap sudah di resmikan pada saat masa transisi sekitar pada bulan juni lalu. Tetapi pak Anis belum juga memastikan kapan akan memberlakukan ganjil genap untuk pengendara motor.

Direktor Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa kebijakan ganji genap menunggu keputusan dari pak Anis Baswedan.

Sementara yang kita tahu bahwa keputusan akan di lihat dari arus kendaraan roda dua yang saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh Dishub DKI Jakarta.

Apabila arus kendaraan motor Jakarta masih membuat macet maka peraturan ganjil genap untuk sepeda motor pada saat masa transisi ini bisa saja di terapkan.

Tidak Terkena Tilang bagi Pelangar Ganjil Genap Sepeda Motor

Pada umunya pelangar yang melangar aturan lalu lintas akan di kenakan tilang dan akan di denda. Tetapi tilang dan sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi pengendara motor yang melangar ganjil genap yang berlaku di masa PSBB.

Terkait hal ini polda metro jaya menjelaskan bahwa penilangan terhadap motor yang melangar aturan ganjil genap tersebut terpasang penerapan kebijakan ganjil genap tersebut. Seperti halnya kebijakan mobil roda empat yang sudah di terapkan sebelum corona menghampiri.

Sementara itu YOGO pun berangapan bawha pelangar yang melanggar aturan ganjil genap akan di beri teguran sesuai aturan yang berlaku.

Daftar Kendaraan Yang *Tidak Terkena Ganjil Genap disaat Masa Transisi PSBB

Menurut pasal 18 ayat 2 yang tertulis di Pergub 51/2020 terdapat beberapa kendaraan yang tidak terkena aturab ganjil genap di saat masa transisi PSBB diantaranya sebagai berikut
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia
  • Pemadam kebakaran dan Ambulance
  • Kendaraan untuk memberika P3K pada lalulintas
  • Pimpinan dan para pejabat asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan pejabat negara
  • Kendaraan dinas oprasional polisi dan TNI
  • Kendaraan yang sedang membawa penyandang dissabilitas
  • Angkutan umum plat kuning
  • Angkutan barang
  • Kendaraan untunk kepentingan tertentu seperti kendaraan pengangukut barang,uang dan dalam pengawasan
  • Angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang telah memenuhi syarat berdasarkan dinas perhubungan

Aturan Pengendara Motor selama Masa Transisi PSBB

Ketika Anda sedang berkendara roda dua maka Anda wajib mematuhi aturan ketika masa transisi PSBB yang tertulis pada surat edaran nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi dan kebiasaan baru untuk mencegah terjadinya penyebaran corona.
  1. Menyemprotkan disinfekta ke kendaraan sebelum dan sesudah berkendara
  2. Dilarang melakukan jika sedang dalam keadaan sakit
  3. Mencuci tangan debelum dan setelah berkendara
  4. Sepeda motor dapat membawa pulang dengan satu alamat yang sama. 
  5. Pengendara roda dua hanya boleh digunakan untuk satu orang
  6. Motor bisa membawa penumpang yang berbeda rumah saat fase 2 pada zona hijau dan fase 3 pada zona kuning dan hijau
  7. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan masker dan sarung tangan

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan di Masa PSBB

Bagi kendaraan pribadi atau pengendara sepeda motor yang melangar aturan di masa psbb maka akan di berikan sanksi yang harus di tangung oleh pengendara sesuai dengan Pergub nomor 41 tahun 2020 pasal 4 ayat 1 antara lain
  1. Administratif Teguran Tertulis
  2. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi
  3. Denda paling sedikit 100 Ribu dan paling banyak 250 Ribu
Memasuki masa transisi PSBB pemerintahan Indonesia memberikan kebijakan guna perekonomian bisa berjalan normal kembali. Dari semua kebijakan pemerintah mengenai transisi PSBB yang terpenting adalah masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dari memakai masker, sering mencuci tangan, tidak berkumpul dan menjaga jarak kurang lebih 1 meter.

Itulah mengenai aturan ganjil genap yang berlaku untuk sepeda motor dimasa transisi, nantikan artikel lainnya dan selalu share artikel ini ke teman semuannya.

No comments for "Inilah Aturan Terkini Pengendara Motor saat Masa Ganjil Genap di Terapkan di masa PSBB"