Cara Cepat Dan Mudah Bikin SIM Ini Bisa Kamu Lakukan Di Daerah Mana Saja
Assalamualaikum sobat mas ngguh dimanapun anda berada salam sejahtera bagi kita semua. Selamat malam temen temen sehat semuanya kan di kesempatan kali ini saya akan membahas bagaimana caranya membuat sebuah sim baik itu sim A sim B sim C ataupun sim sim yang lainnya.
Surat Izin Mengemudi memang sudah menjadi salah satu dokumen penting yang wajib teman teman miliki apabila teman teman memiliki suatu kendaraan pasti di perlukan sim. SIM di negara kita adalah bukti identifikasi yang di berikan oleh pihak kepolisian di negara kita kepada temen temen yang sehat jasmani maupun rohani, memenuhu persyaratan administrasi, memahami peraturan lalu lintas dan trampil dalam mengemudikan suatu kendaraan sob.
Oh ya temen temen tau ngga pasal berapa yang menjelaskan bahwa seseorang yg mengemudi harus mewajibkan membawa SIM?, yaa pada pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Nah sekarang jadi tau kan sob pasal nya 😁.
Sebelum menjelaskan bagaimana caranya membuat sim secara cepat dan mudah di tahun 2018 ini, ada baiknya temen temen harus tau nih jenis jenis SIM yang ada di Indonesia ini sob. Apa saja mari kepoin 😁.
Jenis Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) Yang Ada Di Indonesia
Di Indonesia sendiri sim menjadi ke dalam 2 golongan, SIM untuk umum dan SIM untuk perseorangan. Kedua jenis SIM ini di bagi ke dalam beberapa golongan lagi sob. Mau tau kann mari kepooin sob.
Golongan Surat Izin Mengemudi Umum
Golangan SIM untuk umum di bagi menjadi 3 yaitu SIM A Umum, SIM B1 Umum, dan SIM B2 Umum.
SIM A Umum untuk pengemudi yang mengendarakan mobil umum dengan jumlah berat yang di perbolehkan mencapai kurang 3.500 kg.
SIM B1 Umum untuk pengemudi yang mengendarakan mobil umum dengan jumlah berat yang di perbolehkan mencapai lebih 3.500 kg.
SIM B2 Umum untuk pengemudi yang mengemudikan mengangkut beban seperti motor atau penderek yang di perbolehkan mengangkut lebih dari 1.000 kg.
Golongan Surat Izin Mengemudi Perseorangan
Golongan SIM untuk Perseorangan di bagi menjadi beberapa bagian sob seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, SIM C1, SIM C2, SIM D.
SIM A Perseorangan untuk yang mengendarai mobil dengan berat yang di perbolehkan tidah lebih dari 3.500 kg.
SIM B1 Perseorangan untuk pengemudi yang mengendarakan mobil umum dengan jumlah berat yang di perbolehkan mencapai lebih 3.500 kg.
SIM B2 Perseorangan untuk pengemudi yang mengemudikan mengangkut beban seperti motor atau penderek yang di perbolehkan mengangkut lebih dari 1.000 kg.
SIM C Perseorangan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan kecepatan kurang lebih dari 40km/jam.
SIM C1 Perseorangan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 250cc - 500cc.
SIM C2 Perseorangan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 500cc.
SIM D Perseorangan untuk pengemudi kendaraan khusus yang menyandang di sabilitas.
![]() |
Ujian praktek pembuatan SIM |
Syarat Pembuatan SIM Umum
Untuk membuat Surat Izin Mengemudi untuk Umum ada beberapa syaratnya sob, seperti syarat batas usia yg mencukupi, syarat administrasi dan syarat tambahan lainnya.
Batas Usia Pembuatan SIM Umum
SIM A Untuk Umum : 20 tahun
SIM B1 Untuk Umum : 22 tahun
SIM B2 Untuk Umum : 23 tahun
SIM B1 Untuk Umum : 22 tahun
SIM B2 Untuk Umum : 23 tahun
Syarat Administrasi Untuk Pembuatan SIM Umum
Memiliki KTP
Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM
Sehat jasmani maupun rohani
Berpenampilan rapi dan wajib memakai sepatu
Lulus ujian, ujian peraktek maupun ujian teroi
Tes kesehatan
Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM
Sehat jasmani maupun rohani
Berpenampilan rapi dan wajib memakai sepatu
Lulus ujian, ujian peraktek maupun ujian teroi
Tes kesehatan
Syarat Pembuatan SIM Perseorangan
Untuk membuat Surat Izin Mengemudi untuk Perseorangan ada beberapa syaratnya sob, mungkin sama seperti persyaratan pembuatan SIM Umum, seperti syarat batas usia yg mencukupi, syarat administrasi dan syarat tambahan lainnya.
Batas Usia Pembuatan SIM Perseorangan
SIM A : 17 tahun
SIM B1 : 20 tahun
SIM B2 : 21 tahun
SIM C, C1 dan C2 : 17 tahun
SIM D : 17 tahun
SIM B1 : 20 tahun
SIM B2 : 21 tahun
SIM C, C1 dan C2 : 17 tahun
SIM D : 17 tahun
Syarat Administrasi Untuk Pembuatan SIM Perseorangan
Memiliki KTP
Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM
Sehat jasmani maupun rohani
Berpenampilan rapi dan wajib memakai sepatu
Lulus ujian, ujian peraktek maupun ujian teroi
Tes kesehatan
Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM
Sehat jasmani maupun rohani
Berpenampilan rapi dan wajib memakai sepatu
Lulus ujian, ujian peraktek maupun ujian teroi
Tes kesehatan
Biaya Pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp120.000
SIM B1: Rp120.000
SIM B2: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C1: Rp100.000
SIM C2: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D1: Rp50.000
SIM B1: Rp120.000
SIM B2: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C1: Rp100.000
SIM C2: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D1: Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000
Biaya tambahan:
SIM menjadi bukti bahwa kemahiran sobat dalam mengemudikan suatu kendaraan, Keselamatan temen temen dan pengguna jalan yang lain ada di tangan kalian sob, dan pemilik SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas sob dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.
Bagaimana sekarang sudah tau kan bagaimana cara cepat untuk membuat sebuah SIM, semoga temen temen yang sudah punya kendaraan sesegera mungkin membuat Surat Izin Mengemudi 😁, semoga dengan berbagi nya saya mengenai pembuatan SIM ini bisa menambah wawasan sobat yg tadi nya belum tau bagaimana cara membuat sim sekarang sudah tau bagaimana caranya membuat sebuah sim cukup mudah bukan sob persyaratan yang harus di lengkapi nya. Apabila ada yang ingin menambahkan yang lainnya mengenai cara pembuatan SIM monggo di ulas kolom komentar sob terimakasih.
No comments for "Cara Cepat Dan Mudah Bikin SIM Ini Bisa Kamu Lakukan Di Daerah Mana Saja"